Anggaran dasar PHRI

M U K A D I M A H

BAHWA CITA-CITA KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, HANYA DAPAT DICAPAI DENGAN MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL DISEGALA BIDANG KEHIDUPAN SECARA SEIMBANG, SERASI DAN BERKESINAMBUNGAN BAIK LAHIR MAUPUN BATHIN DENGAN BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945.

BAHWA PEMBANGUNAN EKONOMI ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI PEMBANGUNAN NASIONAL, YANG MELIPUTI JUGA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA.

BAHWA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN PERANAN AKTIF PARA PELAKUNYA, TERMASUK BADAN USAHA PERHOTELAN, BADAN USAHA MAKANAN DAN MUNUMAN YANG BERSATU DALAM SATU WADAH.

BAHWA AGAR WADAH TERSEBUT BERHASIL GUNA DAN BERDAYA GUNA DALAM MENGEMBAN SERTA MELAKSANAKAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN DAN BAGI KEMAJUAN ANGGOTA.

MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN USAHA PERHOTELAN DAN BADAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN PARIWISATA MENGHIMPUN DIRI DALAM SATU ORGANISASI YANG DISEBUT PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA YANG MERUPAKAN KELANJUTAN DARI INDONESIA TOURIST HOTEL ASSOCIATION (ITHA) YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1969.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia disingkat PHRI dan dalam hubungan antar bangsa, organisasi ini disebut Indonesia Hotel & Restaurant Association disingkat IHRA.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

a. PHRI merupakan kelanjutan dari organisasi Indonesia Tourist Hotel Association disingkat ITHA didirikan pada tanggal 9 Februari 1969.
b. PHRI didirikanuntuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
c. PHRI berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN, AZAS DAN SIFAT

Pasal 3
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional (Munas).

Pasal 4
Azas

PHRI berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Sifat

PHRI adalah Organisasi yang berorientasikan kepada pembangunan dan peningkatan kepariwisataan, dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan nasional serta merupakan wadah pemersatu dalam memperjuangkan dan menciptakan iklim usaha yang menyangkut harkat dan martabat pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata perhotelan dan jasa makanan dan minuman serta lembaga pendidikan pariwisata.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan

a. Ikut serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam jiwa dan semangat UUD 1945.
b. Untuk pembinaan maka PHRI menempatkan diri sebagai satu-satunya wadah hotel dan restoran dan mitra pemerintah dalam pembangunan serta turut melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan pariwisata pada khususnya sehingga mampu berperan serta, baik skala nasional maupun internasional.

Pasal 7
Usaha

Guna mencapai tujuannya, maka PHRI berusaha untuk :

a. Membina dan mengembangkan badan-badan usaha yang bergerak di bidang jasa perhotelan, usaha jasa makanan dan minuman serta lembaga pendidikan pariwisata.
b. Turut serta mengembangkan potensi kepariwisataan nasional secara serasi, seimbang, selaras antara pemerintah swasta dan masyarakat.
c. Memajukan dan menumbuhkan semangat kepariwisataan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan pada seluruh potensi bangsa.
d. Membantu dan membina para anggota, memberikan perlindungan, menerima masukan, memberi bimbingan dan konsultasi serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan mutu anggota.
e. Menggalang kerjasama dan solidaritas sesama anggota dan seluruh unsur serta potensi kepariwisataan nasional maupun internasional.
f. Berperan aktif dalam kegiatan promosi di dalam dan di luar negeri, untuk meningkatkan dan memantapkan iklim usaha kepariwisataan.
g. Melakukan kegiatan penelitian, perencanaan dan pengembangan usaha.
h. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai asosiasi profesi jasa pariwisata lainnya.
i. Memajukan dan mengembangkan industri kepariwisataan dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB IV
LAMBANG DAN LAGU

Pasal 8

a. Lambang Organisasi ialah kembang melur imajinatif berwarna biru, berlandaskan huruf PHRI berwarna kuning emas.
b. Untuk hubungan antar bangsa, kembang melur imajinatif berwarna biru, bertahtakan huruf IHRA berwarna kuning emas.
c. Lambing dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Munas.
d. Mars PHRI adalah lagu resmi PHRI.

BAB V
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 9
Fungsi

a. Sebagai satu-satunya wadah badan usaha jasa perhotean, jasa makanan dan minuman serta lembaga pendidikan pariwisata,
b. Pembina bagi asosiasi profesi di lingkungan hotel dan usaha jasa makanan dan minuman, serta lembaga pendidikan pariwisata.
c. Wadah untuk meningkatkan kerjasama antara anggota dengan organisasi lain di dalam dan di luar negeri.

Pasal 10
Peranan

Berperan sebagai mitra pemerintah dengan mengutamakan kegiatan di bidang industri kepariwisataan.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota

a. Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha makanan dan minuman dan lembaga pendidikan bidang pariwisata yang dusulkan oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC) dan disahkan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD).
b. Keanggotaan dalam organisasi terdiri dari:
– Anggota Biasa
– Anggota Luar Biasa
– Anggota Kehormatan

BAB VII

Pasal 12
Susunan dan Kedudukan

Susunan organisasi dan kedudukan ialah:
a. Badan Pimpinan Pusat (BPP) berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Badan Pimpinan Daerah (BPD) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
c. Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang berkedudukan di Kabupaten/Kota.
d. Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang berkedudukan di Ibu Kota Ppropinsi, kepengurusannya dirangkap oleh Badan Pimpinan Daerah di Propinsi tersebut.

Pasal 13

a. Kekuasaan dan wewenang organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab).
b. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi.
c. Musyawarah Daerah (Musda) merupakan forum permusyawaratan Daerah untuk menetapkan Program Kerja Daerah dan memilih Pengurus Badan Pimpinan Daerah (BPD).
d. Musyawarah Cabang (Muscab) merupakan forum permusyawaratan anggota untuk menetapkan Program Kerja Cabang dan memilih Pengurus Badan Pimpinan Cabang (BPC).
Pasal 14
Kepemimpinan

a. Kepemimpinan organisasi di tingkat Pusat dipegang oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP), di tingkat Propinsi dipegang oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) dan di tingkat Kabupaten /Kota dipegang oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC).
b. Badan Pimpinan Pusat (BPP) terdiri dari Dewan Anggota, Dewan Pengurus dan Badan Pelaksana.
c. Badan Pimpinan Daerah (BPD) terdiri dari Dewan Pengurus Daerah dan Badan Pelaksana.
d. Badan Pimpinan Cabang (BPC) terdiri dari Dewan Pengurus Cabang dan Badan Pelaksana.

Pasal 15
Badan-badan Khusus

Untuk melaksanakan program dan atau kegiatan bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus dibentuk badan atau lembaga khusus yang berciri profesi.

BAB VIII
KEUANGAN/HARTA BENDA

Pasal 16

Keuangan dan harta benda organisasi diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Pasal 18
Pembubaran

a. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalah suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa.
b. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan milik organisasi akan diputuskan di dalam Musyawarah Nasional luar Biasa tersebut.

BAB X
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20

a. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

AD/ART yang telah disempurnakan pada Munas PHRI XV
Tanggal 10 Februari 2010.