M U K A D I M A H
BAHWA CITA-CITA KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, HANYA DAPAT DICAPAI DENGAN MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL DISEGALA BIDANG KEHIDUPAN SECARA SEIMBANG, SERASI DAN BERKESINAMBUNGAN BAIK LAHIR MAUPUN BATHIN DENGAN BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945.
BAHWA PEMBANGUNAN EKONOMI ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI PEMBANGUNAN NASIONAL, YANG MELIPUTI JUGA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA.
BAHWA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN PERANAN AKTIF PARA PELAKUNYA, TERMASUK BADAN USAHA PERHOTELAN, BADAN USAHA MAKANAN DAN MUNUMAN YANG BERSATU DALAM SATU WADAH.
BAHWA AGAR WADAH TERSEBUT BERHASIL GUNA DAN BERDAYA GUNA DALAM MENGEMBAN SERTA MELAKSANAKAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN DAN BAGI KEMAJUAN ANGGOTA.
MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN USAHA PERHOTELAN DAN BADAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN PARIWISATA MENGHIMPUN DIRI DALAM SATU ORGANISASI YANG DISEBUT PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA YANG MERUPAKAN KELANJUTAN DARI INDONESIA TOURIST HOTEL ASSOCIATION (ITHA) YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1969.
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
a. Badan usaha perhotelan, usaha jasa makanan dan minuman serta Lembaga Pendidikan Pariwisata yang telah memenuhi syarat.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
a. Anggota Serikat (Associate Member) yang menjadi mitra kerja hotel dan restoran dan telah terdaftar.
b. Anggota Sekutu (Allied Member) adalah organisasi-organisasi yang mempunyai kaitan erat dengan anggotan dan telah terdaftar.
c. Anggota Gabungan (Affiliate Member) adalah organisasi-organisasi yang termasuk asosiasi profesi baik yang ada pada jajaran pariwisata atau lainnya yang telah terdaftar.
d. Jasa boga, jasa pangan dan lembaga pendidikan pariwisata yang terdaftar.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Badan dan atau orang yang telah berjasa kepada organisasi yang diusulkan oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang direkomendasikan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) atau diusulkan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP).
Pasal 4
Kriteria Keanggotaan
a. Badan usaha jasa perhotelan adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial.
b. Badan usaha jasa makanan dan minuman adalah suatu jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya bisa dilakukan di luar rumah makan, kriteria rumah makan ini akan disusun dalam pedoman tersendiri.
c. Lembaga Pendidikan Pariwisata adalah…..lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dalam bidang kepariwisataan.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a. Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, baik yang dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Pusat dan atau Badan Pimpinan Daerah / Badan Pimpinan Cabang setempat.
b. Apabila syarat pada ayat (a) diatas telah dipenuhi maka calon anggota wajib memberikan kelengkapan administrasi keanggotaan yang terdiri dari:
– Nama dan tempat usaha
– Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi perusahaan calon anggota yang berbentuk badan hukum)
– Pas foto pimpinan perusahaan 3 lembar ukuran 3 x 4 cm
– Dan syarat lain yang ditentukan kemudian
c. Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, Badan Pimpinan Daerah (BPD) setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari Badan Pimpinan Pusat (BPP).
d. Piagam keanggotaan dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, adapun piagam keanggotaan belum selesai dikeluarkan SK keanggotaan sementara oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD).
Pasal 6
Piagam dan Kartu Keanggotaan
a. Setiap anggota berhak mendapat piagam dan kartu anggota.
b. Piagam dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) dan kartu anggota dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD).
c. Masa berlaku piagam adalah 5 (lima) tahun dan kartu anggota adalah 2 (dua) tahun.
d. Apabila telah habis masa berlakunya kartu anggota dapat diperbaharui kembali sebagaimana diatur dalam ayat (b) dan c) diatas.
BAGIAN III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak
a. Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat juga mempunyai hak memilih dan dipilih.
b. Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada Pengurus secara lisan atau tertulis.
c. Anggota Kehormatan mempunya hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada Pengurus secara lisan atau tertulis.
Pasal 8
Kewajiban
a. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
b. Menjaga nama baik organisasi.
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
BAGIAN IV
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
Atas usul Badan Pimpinan Cabang/Badan Pimpinan Daerah, Badan Pimpinan Pusat dapat memberhentikan anggota atas dasar :
a. Pemberhentian anggota yang diajukan secara tertulis.
b. Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban selaku anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sudah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
c. Anggota yang dinyatakan bangkrut secara hukum, beralih usaha dan atau dibubarkan.
Pasal 10
Pemberhentian Sementara
Badan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Badan Pimpinan Daerah dapat melakukan tindakan pemberhentian sementara kepada anggota apabila :
a. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Bertindak merugikan nama baik organisasi.
c. Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban keuangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 11
Tata Cara Pemberhentian Sementara
a. Sebelum pemberhentian keanggotaannya, terlebih dahulu diberi peringatan.
b. Masa pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan; selama jangka waktu tersebut yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai anggota.
c. Bagi anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sedangkan yang bersangkutan menjabat di instansi kepengurusan organisasi.
d. Lebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya oleh tingkat instansi organisasi yang berwenang.
Pasal 12
Pembelaan
a. Selama masa pemberhentian sementara, anggota yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis kepada Badan Pimpinan Daerah (BPD). Apabila kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh yang bersangkutan, maka selanjutnya Badan Pimpinan Daerah (BPD)/Badan Pimpinan Cabang (BPC) dapat mengajukan usul kepada Badan Pimpinan Pusat (BPP) untuk memberhentikan yang bersangkutan.
b. Keputusan pemberhentian keanggotaan oleh Badan Pimpinan Pusat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus yang ada dalam menghadiri sidang/rapat yang diadakan untuk itu.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN DAN ORGANISASI
BAGIAN I
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 13
Status
Musyawarah Nasional disingkat Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
Munas merupakan forum anggota dengan sistem perwakilan.
Pasal 14
Kekuasaan dan Wewenang
a. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua.
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, Pedoman-pedoman Organisasi dan Program Kerja Nasional.
c. Memilih Ketua Umum/Formatur Badan Pimpinan Pusat yang akan menyusun kepengurusan BPP.
d. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Munas berikutnya.
Pasal 15
Penyelenggaraan
a. Munas dapat diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali dan dilaksanakan oleh Badan Pimpinan Pusat,
b. Dalam keadaan luar biasa Munas dapat diadakan menyimpang dari ketentuan ayat (a).
c. Atas inisiatif satu Daerah dengan persetujuan dan dihadiri oeh lebih separuh dari jumlah BPD dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pasal 16
Tata Tertib
a. Penanggungjawab penyelenggaraan Munas adalah Badan Pimpinan Pusat (BPP).
b. Peserta Munas terdiri dari pengurus BPP, Utusan, Peninjau dan Undangan.
c. Peserta Utusan memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih sedangkan Peninjau memiliki hak bicara.
d. Jumlah peserta Utusan ditetapkan oleh BPP sedangkan Peninjau dan Undangan terdiri dari undangan BPP dan BPD tempat penyelenggaraan Munas.
e. Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah BPD di seluruh Indonesia.
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, Munas diundur selama 1 x 1 jam dan setelah itu dapat dinyatakan sah.
g. Jumlah Utusan dalam Munas diambil dari suara dari jumlah anggota diatur secara proporsional dimana setiap Daerah mempunyai sedikit-dikitnya 3 (tiga) suara dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
h. Yang berhak menjadi peserta Utusan Munas dari BPD dan BPC adalah yang mendapat mandat tertulis dari ketua BPD.
i. Pimpinan Sidang Munas dipilih dari peserta Utusan dan atau Peninjau oleh peserta Utusan dan berbentuk Presidium.
j. Setelah laporan Pertanggungjawaban BPP dinyatakan diterima oleh Munas, maka BPP dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 17
Status
a. Musyawarah Daerah (Musda) merupakan musyawarah utusan Cabang dalam kewilayahannya.
b. Bagi Daerah yang tidak mempunyai Cabang diselenggarakan Musyawarah Anggota Daerah.
c. Musda diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 18
Kekuasaan dan Wewenang
a. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua.
b. Menetapkan Program Kerja Daerah.
c. Menetapkan iuran anggota.
d. Memilih Ketua/Formatur BPD dan kemudian memilih Pengurus BPD.
e. Menetapkan tempat penyelenggaraan Musda berikutnya.
Pasal 19
Penyelenggaraan
a. Musda diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali dan dilaksanakan oleh Badan Pimpinan Daerah.
b. Dalam keadaan luar bisa Musda dapat diadakan menyimpang dari ketentuan Pasal 21 ayat (a) diatas.
Pasal 20
Tata Tertib
a. Penanggungjawab penyelenggaraan Musda adalah Badan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Musda terdiri dari pengurus BPD, Utusan, Peninjau dan Undangan.
c. Peserta Utusan memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, sedangkan Peninjau memiliki hak bicara.
d. Peserta Utusan adalah BPC dan bagi BPD yang tidak memiliki BPC, maka Utusannya adalah anggota biasa. Peserta Peninjau adalah anggota luar biasa dan BPP atas undangan BPD, sedangkan Undangan terdiri dari Undangan BPD dan BPC tempat penyelenggaraan Musda.
e. Musda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Peserta Utusan.
f. Apabila ayat (e) diatas tidak terpenuhi, Musda diundur selama 1 x 6 jam dan setelah itu dapat dinyatakan sah.
g. Jumlah Peserta Utusan Musda dari setiap BPC ditetapkan oleh BPD.
h. Pimpinan Sidang Musda dipilih dari peserta Utusan dan atau Peninjau oleh peserta Utusan dan berbentuk Presidium.
i. Setelah Laporan pertanggungjawaban BPD diterima oleh Musda, maka BPD dinyatakan Demisioner.
BAGIAN III
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 21
Status
a. Musyawarah cabang disingkat Muscab merupakan forum permusyawaratan anggota cabang.
b. Muscab diadakan 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 22
Kekuasaan dan Wewenang
a. Mengesahkan laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.
b. Menetapkan Program Kerja Cabang.
c. Memilih Ketua/Formatur kemudian memilih Pengurus Badan Pimpinan Cabang.
Pasal 23
Penyelenggaraan
a. Muscab diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali dan dIlaksanakan oleh Badan Pimpinan Cabang.
b. Dalam keadaan luar biasa Muscab dapat diadakan menyimpang dari ketentuan ayat (a) diatas.
Pasal 24
Tata Tertib
a. Penangungjawab penyelenggaraan Muscab adalah BPC.
b. Peserta Muscab terdiri dari pengurus BPC, Utusan, Peninjau dan Undangan.
c. Peserta Utusan memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, sedangakan Peserta Peninjau memiliki hak bicara.
d. Peserta Utusan adalah anggota biasa, Peserta Peninjau adalah anggota luar biasa, BPD dan BPP adalah Undangan BPC.
e. Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota biasa.
f. Apabila ayat (e) diatas tidak terpenuhi, Muscab diundur selama 1 x 1 jam dan setelah itu dapat dinyatakan sah.
g. Pimpinan Sidang Muscab dipilih dari Peserta Utusan dan atau Peninjau oleh peserta Utusan dan berbentuk Presidesium.
h. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Badan Pimpinan Cabang diterima oleh Muscab maka BPC dinyatakan Demisioner.
BAGIAN IV
BADAN PIMPINAN PUSAT (BPP)
Pasal 25
Unsur dan Status
a. Masa bakti Badan Pimpinan Pusat (BPP) adalah 5 (lima) tahun trehitung sejak keputusan Munas.
Pasal 26
Personalia Pengurus
a. Formasi Pengurus Badan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,. Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum yang jumlahnya keseluruhan sesuai kebutuhan dalam jumlah yang ganjil.
b. Yang dapat menjadi pengurus BPP adalah anggota PHRI yang berkepribadian baik, berprestasi dan memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap PHRI dan pembangunan Pariwisata Indonesia.
c. Ketua Umum dapat membentuk Dewan Pelindung, Penasehat dan Dewan Kehormatan.
Pasal 27
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Melaksanakan Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Nasional (Munas)
a. Mengumumkan dan mensosialisasikan segala ketetapan atau perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi kepada seluruh jajaran dan anggota PHRI.
b. Menyusun dan menetapkan program kerja nasional organisasi.
c. Mengeluarkan Piagam Keanggotaan bagi anggota yang telah memenuhi syarat.
d. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap 1 tahun kegiatan kepengurusannya,
e. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus BPP merupakan Instansi pengambil keputusan tertinggi dalam Badan Pimpinan Pusat.
f. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Rapimnas 1x setahun bersamaan dengan HUT PHRI.
g. Mengirimkan materi laporan pertanggungjawaban BPP kepada BPD-BPD seluruh Indonesia 2 minggu sebelum.
h. Selambat-lambatnya 15 hari setelah susunan Pengurus BPP terbentuk, pengurus BPP sebelumnya harus melaksanakan serah terima jabatan dengan pengurus Badan Pimpinan Pusat yang baru.
i. Menyusun dan melaksanakan pembagian kerja (job description) kepengurusan guna memelihara mekanisme kerja yang baik dan proporsional.
Pasal 28
Pergantian Antara Waktu Pengurus BPP
a. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui rapat pleno BPP.
b. Pejabat Ketua Umum memangku jabatannya sampai masa bakti kepengurusan berakhir.
BAGIAN V
BADAN PIMPINAN DAERAH (BPD)
Pasal 29
Status
a. Badan Pimpinan Daerah (BPD) adalah Pembantu dan Pelaksanaan Badan Pimpinan Pusat di Propinsi.
b. BPD dibentuk untuk mengkoordinir Cabang-Cabang.
Pasal 30
Personalia Pengurus
a. Formasi Pimpinan BPD sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan jumlah keseluruhan disesuaikan menurut pasal 26 ayat (a).
b. Yang dapat menjadi pengurus BPD adalah anggota PHRI Warga Negara Indonesia yang berkepribadian baik dan memiliki dedikasi mamajukan organisasi dan pariwisata serta tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
c. Ketua BPD dapat membentuk Dewan Pelindung, Penasehat dan Dewan Kehormatan.
Pasal 31
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijakan dan atau program-program Badan Pimpinan Pusat dalam rangka memajukan organisasi dan pariwisata daerah.
b. Mewakili Badan Pimpinan Pusat (BPP) dalam kegiatan-kegiatan organisasi dan kepariwisataan di daerah maupun dalam menyelesaikan persoalan interen anggota di lingkungannya.
c. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Daerah.
d. Memprakarsai dan memfasilitasi pembentukan Cabang-vcabang di wilayah kerjanya.
e. Membina, mengembangkan dan megkoordinir cabang-cabang di wilayahnya.
f. Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus BPC dan menyampaikan tembusannya kepada Badan Pimpinan Pusat.
g. Mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota-anggota di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat.
h. Bagi BPD yang tidak memiliki Cabang, menyetorkan iuran Daerah yang mekanisme dan besarnya ditetapkan oleh Musda.
i. Menyampaikan laporan kerja setiap 1 tahun sekali kepada Badan Pimpinan Pusat.
j. Menyampaikan laporan pertanggungajawaban kepada Musyawarah Daerah (Musda).
k. Bertanggung jawab atas terselenggaranya Rapat Kerja Daerah 1 (satu) kali setahun atau sebelum pelaksanaan Rapat Kerja.
Pasal 32
Pergantian Antar Waktu
a. Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya dan atau berhalangan tetap, maka dipilih calon Pejabat Ketua oleh rapat pleno Badan Pimpinan Daerah, untuk selanjutnya ditetapkan/disahkan menjadi Pejabat Ketua oleh Badan Pimpinan Pusat.
b. Pejabat Ketua memangku jabatannya sampai masa berakhirnya periode kepengurusan.
c. Dalam keadaan tertentu/luar biasa Ketua BPD dapat mengusulkan penggantian (reshuffle) personalia BPD dan meminta pengesahan dari BPP.
Pasal 33
a. Dalam melaksanakan roda organisasi BPD perlu adanya Sekretaris yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
BAGIAN VI
BADAN PIMPINAN CABANG (BPC)
Pasal 34
Status
a. Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di Kabupaten/Kota yang memiliki usaha perhotelan, usaha jasa makanan dan minuman, serta lembaga pendidikan pariwisata.
b. Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang berkedudukan di Ibukota Propinsi, kepengurusannya dirangkap oleh Badan Pimpinan Daerah di Propinsi tersebut.
c. Anggota PHRI yang ingin mendirikan Cabang harus mendapat mandat dari Badan Pimpinan Daerah di Propinsinya.
d. Pembentukan Badan Pimpinan Cabang (BPC) dengan cara mengajukan permohonan kepada BPD untuk mendapat pengesahan dan tembusannya dikirim kepada BPP.
e. Badan Pimpinan Cabang (BPC) dapat dibentuk apabila telah memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
Pasal 35
Personalia Pengurus
a. Formasi Pengurus Badan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, yang jumlahnya keseluruhan sesuai kebutuhan dalam jumlah yang ganjil.
b. BPC disahkan oleh BPD yang membawahinya.
c. Masa jabatan BPC 5 (lima) tahun.
d. Ketua dapat membentuk Dewan Pelindung, Penasehat dan Dewan Kehormatan.
Pasal 36
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muscab, Kebijakan Nasional Badan Pimpinan Pusat serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada BPD dengan tembusan kepada BPP.
c. BPC bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang (Muscab).
d. BPC baru dapat melaksanakan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan BPC Demosioner.
e. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah personalia BPC terbentuk, BPC Demosioner harus melaksanakan serah terima jabatan.
f. Membayar uang pangkal Cabang kepada BPP sebelum pelaksanaan pelantikan pengurus bagi BPC yang baru.
g. Menyetorkan iuran Cabang kepada BPP yang mekanisme dan besarnya ditetapkan oleh Badan Pimpinan Pusat.
Pasal 37
Penggantian Antar Waktu
a. Apabila Ketua Cabang tidak dapat melaksanakan tugasnya dan atau berhalangan tetap, maka dapat dipilih calon Pejabat Ketua Cabang oleh rapat pleno Cabang dan meminta pengesahan BPD.
b. Pejabat Ketua hanya dapat memangku jabatannya sampai masa berakhir kepengurusan.
c. Dalam keadaan tertentu/luar biasa Ketua BPC dapat mengusulkan pergantian (reshuffle) pengurus dan meminta pengesahan BPD.
Pasal 38
Badan Pelaksana
a. Guna mencapai efektifitas kerja BPC, perlu dibentuk Badan Pelaksana BPC yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
b. Sebagai Badan Pelaksana tugas BPC dapat mewakili atau mengatasnamakan BPC sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh BPC.
BAB III
KEUANGAN DAN PERBENDAHAARAAN
Pasal 39
Tertib Keuangan Organisasi
a. Keuangan, kekayaan dan perbendaharaan organisasi meliputi uang tunai, surat berharga dan barang-barang yang dimiliki secara sah.
b. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik uang masuk maupun uang keluar, harus dibukukan dan disertai dengan bukti-bukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
c. Setiap permohonan bantuan maupun pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui panitia, tim-tim atau komisi-komisi diusahakan diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 40
Iuran Anggota
a. Iuran Anggota adalah iuran yang dibayar setiap badan udaha selaku anggota organisasi.
b. Mekanisme penarikan dan besarnya iuran anggota badan usaha ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda).
Pasal 41
Uang Pangkal
a. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal.
b. Uang pangkal sebagaimana ayat (a) diatas, disetor kepada Badan Pimpinan Pusat (BPP) sebelum piagam anggota dikeluarkan oleh BPP.
c. Mekanisme penarikan dan besarnya uang pangkal anggota badan usaha ditetapkan oleh BPP.
Pasal 42
Hak Bagian
a. 30% dari jumlah penerimaan iuran anggota badan usaha merupakan hak bagian Badan Pimpinan Daerah (BPD).
b. 50% dari jumlah penerimaan iuran anggota badan usaha merupakan hak bagian Badan Pimpinan Cabang (BPC).
c. 20% jumlah penerimaan iuran anggota badan usaha merupakan hak bagian Badan Pimpinan Pusat (BPP).
BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 43
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan oleh Munas atau Munaslub.
b. Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan pada daerah-daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 44
Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pasal 45
Keputusan pembubaran organisasi sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Munaslub.
Pasal 46
Harta benda organisasi sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Sosial Negara.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 47
Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
Pasal 48
Semua Badan/Instansi dan lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut organisasi diatur dan ditetapkan oleh Munas.
Pasal 49
Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP).
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
AD/ART yang telah disempurnakan pada Munas PHRI XV
Tanggal 10 Februari 2010
WhatsApp us