Struktur organisasi

Susunan Organisasi PHRI terdiri dari:

  • Badan Pimpinan Pusat ( BPP ) berkedudukan di Ibukota Negara
  • Badan Pimpinan Daerah ( BPD ) berkedudukan di Ibukota Propinsi
  • Badan Pimpinan Cabang ( BPC ) berkedudukan di Ibukota Tingkat II


Kekuasaan dan Wewenang dipegang oleh:

  • Kekuasaan dan wewenang organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional ( MUNAS), Musyawarah Daerah ( MUSDA ), dan Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
  • Musyawarah Daerah ( MUSDA ) merupakan forum musyawarah untuk memilih Pengurus Daerah sebagai pembantu dan pelaksana kebijakan Badan Pimpinan Pusat di daerah dan Dewan Anggota.
  • Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) merupakan forum musyawarah untuk memilih Pengurus Cabang sebagai pelaksana kebijakan Badan Pimpinan Pusat dan Badan Pimpinan Daerah di Cabang.


Kepemimpinan Organisasi:

  • Dipegang oleh Badan Pimpinan Pusat, Badan Pimpinan Daerah dan Badan Pimpinan Cabang