PHRI Bali mengadakan Temu Wirasa dengan tema “Membangun Pariwisata Bali yang Aman, Kreatif dan Berkelanjutan”

Dalam acara Temu Wirasa PHRI tersebut, dilaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Hotel dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santika Tabanan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali, dan PHRI BPD Provinsi Bali, dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Dilanjutkan dengan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), pengukuran keamanan dan ketahanan siber, serta implementasi dari UU PDP tersebut dalam sektor perhotelan/akomodasi pariwisata. Kemudian dilanjutkan dengan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang ada di hotel.

Dihadiri oleh kurang lebih 350 anggota PHRI Bali dan Non Anggota.

Berita Terkait