Perpanjangan Kartu Keanggotaan PHRI

Kartu Keanggotaan BPD PHRI Bali yang dimiliki GM (General Manager) dan Owner hotel berlaku 2 tahun.
Untuk memperpanjang, persyaratan dilengkapi dengan melampirkan :
– Photocopy Ijin Usaha yang masih berlaku
– Photocopy Tanda Anggota PHRI periode sebelumnya
– Photocopy Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel / Restoran (bagi yang telah di-Klasifikasi / Re-Klasifikasi)

Formulir Keanggotaan, Perpanjangan Kartu Keanggotaan PHRI Bali & Kla/Re-klasifikasi Hotel dapat langsung didapatkan di Kantor Sekretariat BPD PHRI Bali atau hubungi kami