Tata Kelola Lingkungan dan Regulasi di Industri Pariwisata Bali dengan fokus : pengelolaan sampah , Penilaian PROPER, sanksi lingkungan, perizinan air tanah, sinkronisasi regulasi.
Narasumber:
- Bapak I Nyoman Parta, S.H. ( Anggota DPR RI Komisi III)
- Bapak I Gede Sumarjaya Linggih (Anggota DPR RI Komisi VI)
- Ibu Ir. Rizki Handayani Mustafa, MBTM (Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata RI)
- Bapak I Made Dwi Arbani, S.T.P., M.Si (Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali )
- Bapak Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si (Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali)
- Bapak Yadnya Win (mewakili Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali)
Moderator Bapak Perry Markus – Sekretaris PHRI Bali
Kesimpulan Utama
- Tata kelola lingkungan, perizinan, dan standardisasi di sektor hotel/pariwisata Bali masih banyak kendala: birokasi, regulasi kurang sinkron, dan ketidaksesuaian realita di lapangan.
- Kejelasan regulasi, sosialisasi, dan pendampingan sangat penting untuk pelaku usaha, khususnya terkait PROPER, sanksi lingkungan, dan pengelolaan sampah.
- Isu perizinan air tanah memerlukan perhatian regulasi dan fasilitasi, agar tidak memberatkan usaha kecil/menengah.
- Koordinasi lintas sektor dan komunikasi antara pemerintah-pelaku industri harus diintensifkan melalui dialog dan pertemuan rutin.
Pelaksanaan di Nexx Café Denpasar, Sabtu 11 April 2026