Denpasar, 13 Oktober 2026 – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Putu Subada, Wakil Ketua Bidang Legal PHRI Bali, menghadiri rapat lanjutan pembahasan aturan penetapan ambang batas minimum harga kamar hotel di Bali, bertempat di Ruang Rapat Media Center, Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 17 September 2026, dalam rangka mengkaji kebijakan harga kamar hotel dengan tetap memperhatikan iklim persaingan usaha yang sehat, perlindungan pelaku industri pariwisata, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Adapun beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dalam pembahasan tersebut, antara lain:
1. Pembatasan Wewenang Pemerintah Daerah. Revisi Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 perlu secara tegas membatasi kewenangan asosiasi sebatas pemberian rekomendasi yang bersifat sukarela (opt-in) melalui Bali Kerthi, bukan menetapkan norma harga yang mengikat secara universal dan berpotensi menimbulkan praktik kartel.
2. Perlindungan terhadap Praktik Harga Predatori. Kebijakan diarahkan untuk mengantisipasi praktik persaingan harga yang tidak sehat, khususnya predatory pricing, tanpa menerapkan batas harga minimum (price floor) yang berpotensi mengurangi daya saing UMKM. Sebagai alternatif, direkomendasikan pengembangan platform harga indikasi yang independen.
3. Konsultasi dengan KPPU. Sebelum rancangan peraturan gubernur difinalisasi, diperlukan konsultasi dengan Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Denpasar, khususnya terkait fungsi triase dan arsitektur platform, guna memitigasi risiko pertukaran informasi (information exchange) yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
Melalui keikutsertaan dalam pembahasan ini, PHRI Bali menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang berimbang, memberikan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendukung keberlanjutan industri perhotelan di Bali.
Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang mampu melindungi seluruh pelaku usaha akomodasi, sekaligus memperkuat daya saing dan kualitas pariwisata Bali.
#PHRIBali #PariwisataBali #DisparBali #IndustriPerhotelan #PersainganUsahaSehat #PariwisataBerkualitas #BaliTourism